KALTARAONE.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023 mendatang.
“Pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023 dan Penyaluran berlangsung bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah,” katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 secara daring, Rabu (29/03/23).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 38.9 triliun untuk THR PNS tahun ini.
Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji, berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain.
Ia menambahkan THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
“THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya. (ddi)