Menteri Ketenagakerjaan: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Pengusaha yang Ingkar Akan Disanksi Tegas!

THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu, Foto : kolase poskothr.kemnaker.go.id

KALTARAONE.COM – JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran. Hal ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (27/03/23).

Dikutip dari Kompas.com Menaker Ida, pembayaran THR yang tepat waktu menjadi salah satu upaya untuk memenuhi hak-hak pekerja, terutama di masa pandemi ini. Dia juga mengimbau kepada para pengusaha untuk memperhatikan kondisi ekonomi para pekerja dan membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya berharap para pengusaha memperhatikan kesejahteraan para pekerja dan memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” kata Menaker Ida.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh Indonesia. “Kami akan terus memperketat pengawasan dan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR,” ujarnya.

Menaker Ida juga mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan hak bagi seluruh pekerja, termasuk karyawan kontrak dan pekerja lepas. Dia berharap pengusaha dapat memperhatikan hak-hak pekerja dan memastikan pembayaran THR dilakukan secara tepat waktu.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk melaporkan jika ada pengusaha yang tidak membayarkan THR dengan tepat waktu. “Saya mengajak seluruh pekerja untuk bersama-sama memperjuangkan hak mereka. Jangan segan untuk melaporkan kepada kami jika ada pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya,” tutup Menaker Ida. (ddi)