KALTARAONE.COM, BULUNGAN – Seorang warga Desa Kaliamok Kabupaten Malinau meninggal dunia, diduga menjadi korban penembakan oknum aparat, pada Minggu (5/2/2023) dini hari.
Aryono Putra, S.H., M.H., Sekjend Pengurus Besar Komunikasi Warga Tidung (PB FKWT) sangat menyayangkan kejadian ini.
Aryono meminta, perlu adanya penjelasan secara detail soal alasan penembakan di tempat dan barang bukti harus disebutkan secara jelas. Karena menurutnya, seseorang mempunyai hak dalam proses penegakan hukum, tidak seperti kejadian saat ini yang menimpa HR (almarhum).
“Ini melanggar HAM, oknum polisi yang menyandang kekuasaan kepolisian, seharusnya menghormati dan melindungi martabat kemanusiaan,” jawabnya melalui pesan Whatapps.
Dia menambahkan Hak Asasi Manusia selanjutnya disingkat HAM, akan benar-benar dapat mendatangkan rasa benar dan adil di hati rakyat, jika para penegak hukum menegakkan HAM itu secara benar pula.
Menurut Aryono, Kepolisian merupakan lembaga sub system dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang mempunyai kedudukan utama yang biasa disebut sebagai the gate keeper of the criminal justice system.
“Tugas polisi dalam rangkaian system peradilan pidana adalah melakukan penyelidikan lalu penyidikan yang berujung pada dihasilkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
Melihat dari pemberitaan yang ada di media dan kasus yang ada saat ini, dia menduga adanya penggunaan kewenangan yang menyimpang atau bahkan lebih ekstrem lagi menggunakan istilah kekerasan polisi.
Oleh karena itu Aryo meminta profesionalisme polisi sangat diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, mengingat modus operandi dan teknik kejahatan semakin canggih, seiring perkembangan kemajuan jaman.
Apabila polisi tidak profesional maka proses penegakan hukum akan timpang, mengakibatkan keamanan dan ketertiban masyarakat akan senantiasa terancam.
“Tugas polisi disamping sebagai agen penegak hukum, juga sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi adalah ujung tombak dalam integrated criminal justice system. Ditangan polisilah terlebih dahulu mampu mengurai gelapnya kasus kejahatan.” tuturnya
“Jika dikritisi dari kasus yang diungkapkan diatas, bahwasanya tindakan penembakan yang dilakukan pihak kepolisian tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan pada aturan kepolisian. Lagipula, etika kemasyarakatan yang perlu dipatuhi pihak kepolisian sebagai kewajibanya pada Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Etika Profesi Kepolisan Negara Republik Indonesia telah menentukan bahwa, setiap anggota polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia, yang berarti bahwa hak asasi manusia adalah poin utama pelaksanaan fungsinya,” tambahnya.
Mengingat UU Kepolisian Negara Republik Indonesia UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Aryono Putra meminta :
Pertama, Polres Malinau memberikan penjelasan Hukum, pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dilakukan oleh oknum Polisi di Malinau, yang menembak mati HR yang baru terduga pengedar narkoba. Kedua, bagaimana pertanggung jawaban oknum aparat yang mengakibatkan kematian HR, apakah hal itu dilakukan untuk alasan keselamatan, sementar yang bersangkutan tidak bersenjata.
Terakhir, atas nama pribadi dan Keluarga Besar Pengurus PB FKWT Aryono Putra mengucapkan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
“Proses hukum harus dilakukan kepada oknum jika terbukti melanggar aturan dasar (HAM, kode Etik). Kita mendukung Kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba, namun dalam penegakan hukum itu sendiri harus tetap menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan pada hak asasi manusia, hak untuk hidup setiap warga negara,” tutupnya. (R1)