Kepala ATR/BPN Tarakan : Dimata Hukum SHM lebih Kuat

Foto plang kepemilikan lahan dr. Karyadi, S.Pn. foto : Istimewa

KALTARAONE.COM, TARAKAN – Merasa sangat dirugikan atas kasus dugaan penyerobotan lahan di RT 8 Kelurahan Karang Harapan, pihak pemilik lahan kembali melaporkannya ke Satreskrim Polres Tarakan.

Bukti laporan polisi nomor  : TBL/29/I/2023/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tanggal 26 Januari 2023 telah diterima oleh Tisdiar Djulham sebagai orang yang dikuasakan oleh pemilik lahan, dr. Karyadi, S.Pn.

Tisdiar mengaku melaporkan beberapa pihak yang melakukan dugaan penyerobotan itu agar segera ditindak secara hukum. Dalam laporanya kejadian terjadi di JL. Aki Balak Rt. 08 Kel. Karang Harapan, Kec. Tarakan Utara.

“Kami laporkan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah, sudah masuk penyidikan dan dalam waktu dekat pihak Satreskrim Polres Tarakan akan memanggil beberapa pihak dan meminta bukti kepemilikan mereka, kalo bukti kami kan SHM sedangkan mereka hanya surat pelepasan/hak alas,” katanya kepada kaltaraone.com.com.

Tisdiar mengatakan pada saat pihak BPN melakukan uji pengembalian batas pada tanggal 21 Januari 2023, dirinya hadir dilokasi. Dia menjumpai ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media juga hadir. Kepada Tisdiar, LSM itu meminta bukti SHM miliknya, tetapi tegas dirinya menolak.

“Saya menolak permintaan LSM untuk memperlihatkan bukti SHM kami. Saya tanya apa kapasitas mereka, nanti di pengadilan pasti kami buka. Dan juga sepertinya LSM dan Media itu dari luar Tarakan. Untuk hasil uji pengembalian batas akan diserahkan ke penyidik,” tuturnya.

Saat uji pengembalian batas oleh BPN, Sabtu (21/01/23). Foto : Istimewa.

Senin, (30/01/2023) Drs. Agus Sudrajat kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tarakan saat ditemui di sela-sela rapat koordinasi di kantor Walikota Tarakan, menanggapi kasus penyerobotan lahan, antara status SHM dan Hak pelepasan/hak alas.

Drs. Agus Sudrajat mengaku heran dan bingung hal seperti itu masih terjadi. Satu lokasi dikuasai beberapa pihak. Saat dikonfirmasi kedudukan SHM sebagai legalitas dibandingkan Hak pelepasan. Dirinya menjawab dengan tegas

“Menurut kacamata hukum surat hak milik lebih tinggi, karena kan sudah sertifikat. Dikeluarkan sertifikat jugakan tidak langsung, pasti ada dasarnya. Dasarnya apa ? dasarnya itu alas hak. Alas haknya apa ?  mungkin hak pelepasan, hak penguasaan fisik bidang tanah, yang diketahui pemerintah setempat, lurah dan camat.”

“Dan bila sudah sampai ke pengadilan kan tinggal kita buktikan saja,” jelas Drs. Agus.

Kepala ATR/BPN Tarakan memberikan tips agar masyarakat terhindar dari permasalahan serupa. Pertama pelihara tanah dan kedua jaga batas tanahnya. Dirinya menambahkan agar pengurusan surat dokumen pertanahan tidak melalui calo untuk menghindari pungli, langsung datang ke kantor pertanahan karena sekarang bisa lebih mudah dan murah. Untuk pelayanan kantor sabtu minggu tetap buka.

“Kita ingin menghilangkan kesan negatif selama ini, terkesan mahal dan lama. Ada aplikasi Sentuh Tanahku. Secara nasional, bisa memonitor perjalanan berkas kita, dimana lokasi tanah dan berapa biayanya. Juga untuk diketahui pada hari jumat, 3 pebuari 2023 akan ada Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas,” tutup Drs. Agus Sudrajat (R1)