Dugaan Penyerobotan Lahan Berstatus SHM Di Kelurahan Karang Harapan

Lokasi lahan tanah dr. Karyadi, Sp. An. Foto : Istimewa

KALTARAONE.COM, TARAKAN – Kasus penyerobotan lahan masih marak terjadi ditengah masyarakat, walaupun lahan tanah sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Penyerobotan lahan oleh sekelompok warga masyarakat itu, kali ini terjadi di daerah Juata Kerikil RT.08, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat.

Dugaan penyerobotan Lahan tanah seluas 15.000 m² berstatus SHM, dimiliki oleh dr. Karyadi, Sp. An, yang saat ini  bertugas di Rumah Sakit daerah Tangerang, Provinsi Banten.

Hal ini diceritakan oleh Tisdiar Djulham, kerabat dr. Karyadi yang dikuasakan untuk mengurus laporan dugaan penyerobotan lahan.

Tisdiar Djulham menjelaskan, sekelompok warga yang mengaku sebagai pemilik, melakukan penyerobotan lahan kerabatnya itu. Mereka hanya mempunyai bukti berdasarkan surat pelepasan/hak alas.

“Beliau, dr. Karyadi membeli lahan itu pada tahun 2015, dan status SHM lahan tersebut dikeluarkan tahun 2002 lalu. Sesaat sebelum membeli telah dicek salinan suratnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan itu asli, memang ada salinannya,” terang Tisdiar kepada kaltarone.com, Selasa (24/01).

Lanjut Tisdiar, pada bulan maret tahun 2022, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan mencoba menjual lahan kerabatnya itu, kepada pengembang perumahan di daerah Juata Kerikil. Beruntung Tisdiar cepat mengetahui informasi tersebut, dan segera berkoordinasi bersama pihak pengembang perumahan, sehingga transaksi pembayaran bisa dibatalkan.

Hanya saja pihak warga bersikeras mengakui lahan tersebut sebagai miliknya. Dan selanjutnya dilakukan mediasi ke pihak penjual dan pihak kelurahan.

“kasus penyerobotan ini sudah saya laporkan ke Polres Tarakan, sejak tanggal 2 Maret tahun 2022,” tutur Tisdiar.

Tak berselang lama, untuk kedua kalinya warga yang mengaku sebagai pemilik, telah menjual lahan dr. Karyadi kepada salah satu pengusaha di kota Tarakan dengan nilai 2 Miliar. Dirinya mengatakan bahwa pihak warga itu sudah menerima uang muka senilai 500 juta.

“Sekitar bulan Desember mereka menerima pembayaran uang muka dari pengusaha IL, pertama 200 juta dan 300 juta,” katanya.

Selanjutnya Tisdiar menerangkan, bila pengusaha IL, kemungkinan pada saat membeli tanah, tidak mengetahui bahwa ternyata lahan itu milik dr. Karyadi.

Tisdiar berharap, kasus dugaan penyerobotan lahan ini bisa segera tuntas dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan.

“Memang sejauh ini sudah 2 orang saksi dari pihak warga yang sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib, saya berharap mewakili dr. Karyadi, kasus ini bisa segera ke proses penyidikan. Karena kami sangat dirugikan,” tutup Tisdiar. (R1)