KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., menghadiri Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun 2022 di Ruang Paripurna Lantai 2, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (7/11).
Agenda rapat yakni kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Kaltara Tahun anggaran 2023.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah dan diikuti oleh anggota DPRD yang hadir secara langsung maupun secara virtual. Diikuti juga oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemprov Kaltara.
Dalam hal ini, kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun 2023 yang memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Kaltara. Yakni dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan. Dimana, turut disertai dengan asumsi yang mendasarinya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sebagaimana diketahui, kebijakan APBD ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Lalu, dari penjabaran kebijakan umum APBD tersebut, maka disusunlah PPAS yang menggambarkan urusan program dan kegiatan dibiayai dari dana APBD Provinsi Kaltara untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pada Rapat Paripurna tersebut, juga disampaikan bahwa APBD 2023 berkisar Rp 2,8 Triliun. Hal ini mengalami peningkatan dari Tahun 2022, yakni sebesar Rp 2,4 Triliun.
Kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan bersama oleh Gubernur dan DPRD Kaltara terkait KUA-PPAS Provinsi Kaltara TA 2023. (dkisp)