KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr Yansen TP M.Si memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Dalam amanatnya, Wagub mengungkapkan beberapa point penting terkait 8 area perubahan Reformasi Birokrasi (RB) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sudah menjadi kewajiban kita sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan 8 area perubahan reformasi birokrasi ini. Hal ini merupakan bentuk untuk mempererat persatuan bangsa,” ujarnya.
Di mana delapan area perubahan RB itu meliputi pola pikir, kelembagaan, regulasi dan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.
Wagub mengungkapkan masih sering ditemui pelaksanaan program dan kegiatan yang belum sepenuhnya didasarkan atas prosedur yang baku dan terstandarisasi. Sehingga kualitas pelayanan publik masih belum memenuhi harapan masyarakat.
Karena itu delapan area perubahan ini harus diinternalisasikan sebagai komitmen pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tujuan reformasi birokrasi ini adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja. Birokasi yang baik harus didukung oleh profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, tanggung jawab, dan kesanggupan memberikan pelayanan prima,” kata Wagub, Senin (12/9).
Ia menambahkan perlunya mengubah paradigma pelaksanaan RB yang semula berorientasi pada kinerja dalam peningkatan birokrasi yang berkelanjutan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Sehingga dibutuhkan faktor pendorong utama yaitu sumberdaya manusia (SDM) aparatur yang kompeten dan kapabel, pembangunan kelembagaan pemerintah yang agile serta tata kelola kebijakan yang berbasis pada evidence base.
“Selain beberapa hal tersebut, strategi komunikasi sebagai pemimpin itu penting. Oleh sebab itu, penyampaiannya perlu cara yang kreatif dan menarik untuk mengkonsolidasikan perubahan,” terangnya.
Selain strategi komunikasi pimpinan, perlu diperhatikan pula hal-hal yang bersifat kultural atau nilai-nilai organisasi. Serta komitmen para pejabat dalam rangka mengelola dan merawat organisasi. (dkisp)