KALTARAONE.COM, TARAKAN – Petugas Pemasyarakatan yang biasa disebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan berhasil upayakan Diversi pada 14 orang Anak perkara Pengeroyokan, Rabu (07/09/2022), pukul 10.00 WITA sd selesai.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan pelajar dengan usia di bawah 18 tahun dikenai perkara Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan Subsidair Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, terhadap Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan perkara Anak dari proses peralihan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tujuan dari Diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dengan Anak, penyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab pada Anak. Dalam hal ini, PK Bapas Tarakan yang melaksanakan Diversi adalah Yuda Setiawan, S.E.
”Seluruh orang tua pelaku agar lebih mengawasi lagi anak-anaknya supaya tidak mengulangi tindak pidana,” terang Yuda saat memberikan pengarahan.
Dilansir Benuanta, pengeroyokan terjadi di salah satu pintu lapangan futsal yang berada di Jalan Bhayangkara, pada 15 Agustus 2022. Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan menerangkan bahwa pihaknya berhasil meringkus 14 Anak (pelaku dibawah umur) saat melakukan patroli cyber sosial media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebab perkaranya adalah karena selisih pendukung pertandingan futsal antar 2 SMP di Tarakan. Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan guru-guru dan kepala sekolah terkait. Orang tua juga ikut mendampingi 14 Anak saat dilakukan pemeriksaan. (*)