KALTARAONE.COM, TARAKAN – Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dirangkaikan Forum Konsultasi Publik, Standar Pelayanan Publik yang berlangsung di Swiss-BelHotel, Tarakan, Selasa (19/7).
Hadiri mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Provinsi Kaltara, Datu Iqro Ramadhan. Gubernur Kaltara dalam sambutan yang dibacakan Datu Iqro Ramadhan menyampaikan, Reformasi Birokrasi terus berjalan secara konsisten dan berkelanjutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki periode ketiga, pada periode pertama sampai kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran reformasi birokrasi yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien,” terang Gubernur.
Gubernur menambahkan, birokrasi harus mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran-sasaran reformasi birokrasi, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat dapat merasakan hasil reformasi birokrasi yang telah dilakukan pemerintah.
Dalam Permenpan RB nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan instansi pemerintah.
“Pembangunan zona integritas dianggap sebagai role model operasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas dengan demikian pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan,” tambahnya.
Permenpan RB nomor 52 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman pembangunan zona integritas di lingkungan instansi pemerintah, bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari tahapan pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian hingga ke tahap penetapan
“Tahapan yang paling penting dalam zona integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, komprehensif dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem manusia dan membangun budaya,” jelas Gubernur.
Lebih lanjut, tujuan utama dalam pembangunan zona integritas WBK dan WBBM adalah untuk mencegah kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam implementasinya dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan profesi.
“Menjawab hal-hal tersebut, Balai POM dalam pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK, setelah diresmikan dan dinaikkan statusnya menjadi Balai, memiliki cakupan tugas dan tanggung jawab lebih luas, dapat bekerja dengan benar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” harapnya.
Sementara itu Herianto Baan S.Si, Apt, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tarakan dalam sambutannya, mengharapkan dukungan seluruh pihak dan stakeholder yang ada di Kalimantan Utara, untuk mendukung upaya Balai POM Kota Tarakan melaksanakan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan suatu kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Percepatan reformasi birokrasi dihadapkan pada tantangan luasnya wilayah Indonesia. Untuk itu dibutuhkan strategi percepatan reformasi birokrasi yang masif dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat.
Oleh karena itu, ia menegaskan, zona integritas yang merupakan strategi percepatan reformasi birokrasi melalui pembangunan unit kerja pelayanan percontohan (role model) yang bebas dari korupsi dan pelayanan prima. (NJ)