KALTARAONE.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperind) kembali melakukan pelatihan bidang perburuhan, menghadirkan Ditjen PHI dan Jamsos , Ir. Rudi Kuncoro, M.B.A. Direktur Kelembagaan dan Pencegahan PHI.
Setelah hampir dua tahun vakum melakukan pelatihan secara langsung/tatap muka pasca pandemi covid 19, agenda pelatihan kali ini di ikuti tiga Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh. DPC F HUKATAN KSBSI, DPC FSP KAHUT KSPSI, DPC FSP KAHUTINDO serta Pengurus Komisariat (PK)/Pengurus Unit Kerja (PUK) beberapa perusahaan yang ada di Kota Tarakan.
Pelatihan yang diikuti juga oleh perwakilan perusahaan dibuka langsung oleh Sekretaris Disnakerperind Kota Tarakan, H. Bambang Irawan, SE. M. Si. Di helat selama dua hari, berlokasi di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Tarakan, Senin (30/5/22).
Perselisihan hubungan industrial di Indonesia, khususnya Kota Tarakan bak jamur di musim hujan, tidak pernah berhenti dan selalu mewarnai permasalahan buruh di Kota Minyak ini. Buruh/pekerja sering kali di diperhadapkan masalah – masalah klasik, berulang setiap tahunnya, seperti demo kenaikan upah, penerapan upah dibawah Upah Minimum Kota (UMK) dan masih banyaknya buruh/pekerja tidak mendapatkan hak normatif.
Hal itu di alami mereka yang bergabung dalam wadah organisasi Serikat Buruh, termasuk buruh yang belum ataupun enggan berserikat. Belum terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara, Provinsi termuda di Republik ini menambah deretan panjang kendala perburuhan. Hal inilah yang melatarbelakangi Ditjen PHI dan Jamsos memberikan pelatihan Teknik Bernegosiasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial
Ir. Rudi Kuncoro, M.B.A, mengharapkan, dengan penyelenggaraan pelatihan ini para steakholder di bidang perburuhan, para pekerja, Pengurus Serikat Buruh dan Pengusaha menguasai tehnik – tehnik bernegosiasi, guna membangun komunikasi yang efektif sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Bila kedua belah pihak menerima, baik pekerja ataupun pengusaha. Bernegosiasi bisa di dahulukan sehingga tidak perlu berselisih, apalagi sampai ke pengadilan hanya akan menghabiskan waktu dan biaya yang besar, win win (jalan tengah-red) solusi jalan terbaik,” terangnya kepada kaltaraone.com.
Lebih lanjut, Rudi Kuncoro berpesan, penguasaan teori Teknik Negosiasi dan Komunikasi dalam PHI yang diberikan sangat penting. Walaupun pada prakteknya tidak mudah, akan banyak dihadapkan pada kendala teknis. Perbedaan – perbedaan kepentingan adalah hal yang wajar, karena itu merupakan tehnik berkomunikasi dalam rangka menyelesaikan masalah di lapangan.
“Teori itu indah namun prakteknya sulit. Justru itulah, pengetahuan – pengetahuan ini perlu untuk di praktekkan. Teori kita pelajari disini. Bagaimana menghadapi bila tejadi deadlock. Komunikasi harus terus dibangun, jangan menyerah. Sampai tercapai kesamaan persepsi bahkan kesepakatan bersama dan tidak perlu sampai ke PHI,” tutur Ir. Rudi Kuncoro .
Pelatihan akan dilanjutkan sesi ke dua pada hari selasa (31/5) dengan materi tata cara penyelesaian Bipartit. (Joe).