Wartawan M Akui Tidak Benar, Kuasa Hukum HSB : Klien Kami Bersih dari Tuduhan

 

Kuasa hukum HSB, Syafruddin (kiri) saat jumpa pers, malam tadi, Foto : Istimewa

KALTARAONE.COM, TARAKAN – Melalui video berdurasi 43 detik yang tersebar di media sosial, seorang wartawan media lokal di Tarakan berinisial M mengklarifikasi terkait pemberitaan bahwa dirinya diduga dianiaya oleh oknum polisi bernama Briptu HSB anggota Polairud Kaltara.

Dalam video itu, M menyampaikan permohonan maaf. Serta menyatakan bahwa pemberitaan yang sempat beredar luas di media massa tidaklah benar.

Berikut pernyataan M yang dikutip dari video tersebut. “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pada hari ini Senin 11 April 2022, saya Mahmudi Noer dengan ini menyatakan bahwa apa yang dimuat atau diberitakan di beberapa media online di Kaltara terkait adanya pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polairud Kaltara berinisial HSB terhadap diri saya adalah tidak benar atau bohong,” katanya.

Dengan begitu, kepada wartawan HSB melalui kuasa hukumnya, Syafruddin  menegaskan kliennya tidak bersalah.

Bahkan kepastian HSB tidak bersalah juga dikuatkan dengan pelaporan M ke Propam tentang ketidakbenaran pemukulan terhadap dirinya.

“Dengan munculnya video pernyataan dari saudara M serta surat yang ditujukan M ke Propam tanggal 11 April kemarin bahwa pemberitaan itu tidak benar, maka sudah jelas bahwa klien kami bersih dari tuduhan itu,” kata Syafruddin, Minggu (17/4/2022) malam tadi.

“Kemudian kita masih menunggu etikad baiknya secara kemanusian untuk ketemu langsung dengan kami atau HSB. Namun pada prinsipnya klien kami sudah memberikan maaf kepada M, meskipun nantinya tidak sempat ketemu M karena kesibukannya. Tapi sudah ada pernyataan resmi baik melalui surat tersebut maupun video dari M,” tambahnya.

Mengenai laporan balik kuasa hukum HSB ke Polres Tarakan beberapa waktu lalu juga rencananya akan dicabut.

Hanya saja, Syafruddin menuturkan kasus ini bakal memasuki babak baru. Yaitu pelaporan terhadap sejumlah media yang sempat menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus tersebut.

“Setelah munculnya video tersebut, artinya media yang pernah memberitakan masalah itu juga harus bertanggungjawab. Karena menyangkut Undang-Undang ITE, yaitu ikut menyebarluaskan berita yang tidak benar atau hoaks,” katanya.

“Tapi tergantung terhadap pihak-pihak yang dirugikan, terutama HSB. Artinya kalau memang klien kami atau ada pihak-pihak yang keberatan terhadap apa yang disebarkan itu, kemungkinan kami juga laporkan, baik media online maupun perorangan. Ini upaya kami untuk pemulihan nama baik,” sambung Syafruddin.

Ia menambahkan, perusahaan pers yang berbadan hukum seharusnya mentaati kode etik jurnalistik dan UU Pers yang berlaku di negeri ini.

“Media itu harusnya netral dan menempatkan kasus ini secara professional, jangan digiring ke politik, karena tidak ada kepentingan politik. Tapi kalau begini kondisinya kita curiga,” pungkasnya. (kyt/ddi)