KALTARAONE.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr Yansen TP hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) terkait Ilegal Mining dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII dan Dirjen (Direktur Jenderal) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Senin (11/4/2022).
RDP yang juga dihadiri sejumlah kepala daerah ini membahas beberapa hal terkait strategi kebijakan Pemerintah dalam penanganan kegiatan ilegal mining. Selain itu, dampak sosial, ekonomi dan lingkungan akibat aktivitas ilegal mining serta kendala dalam penanganan ilegal mining.
Dalam hal ini, Wagub Yansen mengutarakan pandangannya terkait minerba khususnya ilegal mining. Ia menuturkan bahwa persoalaan ataupun kasus setiap daerah hampir sama. Namun, ada hal yang perlu disepakati bahwa persoalaan ini perlu segera ditangani jangan hanya menjadi wacana tanpa tindakan.
“Yang kita mau bagaimana potensi kekayaan besar Indonesia ini bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai contoh batu bara, seberapa besar dampak positif yang dapat dirasakan masyarakayt sekitarnya,” tutur Wagub.
Wagub juga nenyampaikan harapannya kepada pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap pengawasan ilegal mining. Dengan mengambil tindakan tegas dalam hal penuntasan agar tak menjadi masalah besar di kemudian hari.
“Saya tegaskan ada peran merekomendasikan kuasa boleh dan tidak boleh, dan itu bisa menjadi hak penuh karena yamg memahami daerah tersebut adalah gubernur, bahkan bupati,” jelasnya.
Wagub juga meminta agar pengawasan dan penegakkan hukum ini dikembalikan ke pemerintah daerah. Yang akan memberi dampak terhadap yang mana akan serapan sumber pendapat daerah. Sehingga dapat digunakan untuk memajukan peradaban di daerah masing-masing.
“Kewenangan itu tidak terbatas pengawasan saja tapi harus turut serta menentukan. Karena saya yakin bukan beban untuk Gubernur, bukan juga meminta kuasa kewenangan tapi kenyataan yang diperlukan seperti itu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Ilegal mining memiliki dampak negatif mulai dari kerusakan alam, perubahan iklim secara ekstrim, perubahan lingkungan hidup hingga pelanggaran terhadap peraturan perundangan. (Dkisp)