PAD 2021 Melebihi Target

KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr H Suriansyah menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), pada Rapat Paripurna ke 6 di Kantor DPRD Kaltara, Senin (28/3/2022).

Rapat singkat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus. Selain dihadiri oleh 12 anggota DPRD secara luring dan 1 lainnya secara daring, rapat tersebut juga dihadiri oleh para asisten, staf ahli, serta kepala dinas, badan, dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Sekprov menyampaikan bahwa indeks pembangunan manusia tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 0,56 (menjadi 71,19) dengan angka kemiskinan turun sebanyak 0,58 (menjadi 6,83).

Sementara itu, pengangguran pada tahun 2021 juga tercatat mengalami penurunan sebesar 0,39 (menjadi 4,58) sehingga terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 sebanyak 5,07 persen (menjadi 3,98) dengan kontraksi pada angka -1,09.

Tidak hanya itu, pendapatan perkapita pada tahun 2021 tercatat mengalami peningkatan sebesar 11,87 (menjadi 155,08) dan ketimpangan pendapatan turun sebanyak 0,015 (menjadi 0,285).

“Ini berdasarkan data indikator kinerja makro yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2022,” tuturnya.

Terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Sekprov mengaku masih dalam proses pengakuratan. Realisasi PAD terealisasi sebesar 102,2 persen dari target Rp663,87 miliar, pendapatan transfer sebesar 98,32 persen dari target Rp1,872 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 12.933,95 persen dari target Rp315 juta.

Realisasi belanja daerah tahun 2021 sebanyak 90,26 persen dari target dialokasikan sebesar Rp2,266 triliun dan belanja transfer sebanyak 93,21 persen dari target Rp346,08 miliar. Selain itu, realisasi pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan telah terealisasikan 100 persen dari target yang ditentukan.

Ia juga memaparkan pencapaian pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dari target kerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja yang terdiri dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman serta perlindungan masyarakat, dan sosial. (saq/dkisp)