KALTARAONE.COM, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut dan udara.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” dalam keterangan jumpa pers virtual, Senin (7/3/22).
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” katanya.
Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Masih menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olah raga diperbolehkan menerima penonton, asal dengan syarat, para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas Level 4 sebanyak 25 Persen, level 3 sebanyak 50 Persen, Level 2 sebanyak 75 Persen dan Level 1 sebanyak 100 Persen.
Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ujarnya.
Luhut juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai. (Joe)