KALTARAONE.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah resmi mencabut aturan pencairan JHT di usia 56 tahun.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Permenaker No. 22 Tahun 22 dalam proses revisi, ketentuan pencairah JHT sesuai dengan aturan yang lama, bahkan dipermudah.
“Kami saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga”, tegas Menaker Ida, dikutip Kaltaraone.com dari laman resmi Kemnaker, Rabu (02/03/22).
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Dengan demikian Pekerja/Buruh dapat melakukan klaim JHT berdasarkan Permenaker yang lalu, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida.
Saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida. (ddi)