KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Realisasi pajak di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2021 cukup signifikan menjadi penopang pendapatan asli daerah (PAD). Terdapat beberapa komponen pendapatan yang memberikan dampak terhadap PAD di provinsi termuda ini.
“Ada lima jenis, jika kita mengacu pada Perda 04 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok,”jelas Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum.
Gubernur mengungkapkan, dari laporan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah, dari lima jenis pajak tersebut pajak rokok dapat melampaui target awal yakni sebesar 109 persen.
Sementara, PKB dapat terealisasi sebesar 83 persen, BBNKB sebesar 96 persen, PBBKB sebesar 89 persen dan PAP sebesar 88 persen.
Tidak hanya itu, Gubernur juga meminta agar instansi teknis dapat melakukan kegiatan jemput bola guna menggenjot realisasi PAD sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Kita harus ‘jemput bola’, supaya realisasi pajak kita bisa terus meningkat. Potensi di Kaltara harus kita genjot untuk kepentingan PAD,”bebernya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda mengungkapkan, sejumlah kesulitan yang dihadapi dalam melakukan pungutan pajak. Salah satunya adalah pandemi Covid-19 yang memicu terjadinya penurunan ekonomi. Selain itu, Bapenda Kaltara juga tidak dapat melakukan kegiatan lapangan lantaran dapat memicu terjadinya kerumunan.
“Tidak hanya itu, terdapat beberapa wilayah yang sulit dijangkau juga menjadi salah satu faktor. Beberapa masyarakat harus membayar biaya perjalanan yang lebih besar dari biaya pajak kendaraan,”jelasnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah juga terus berupaya melakukan peningkatan PAD sektor pajak. Salah satunya, membuat payment point di sejumlah lokasi yang tergolong jauh dari samsat induk. Lokasi tersebut meliputi, Kecamatan Tanjung Palas dan Tanah Kuning (Kabupaten Bulungan), Kecamatan Sebuku (Kabupaten Nunukan), dan beberapa lokasi di Kota Tarakan.
“Untuk lebih memudahkan kami juga ada Samling (Samsat Keliling). Itu ada di Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, dan di Kota Tarakan,” jelasnya.
Upaya lainnya, lanjut Sugiatsyah adalah memudahkan para wajib pajak (WP) melalui kegiatan door to door yang digelar oleh Bapenda Kaltara di 5 kabupaten/kota.
“Dengan dana yang minimal kami akan berusaha untuk bergerak. Oleh karena itu kami mengharapkan masyarakat selaku wajib pajak untuk memiliki kesadaran taat pajak, ini karena dari pajak tersebut kita bisa membangun daerah,” tuntasnya.(saq/dkisp)