Mediasi Karyawan PT. Pipit Mutiara Indah Temui Titik Terang

Proses Mediasi – Foto : Kaltaraone,com

KALTARAONE.COM, BULUNGAN – Mediasi karyawan PT. Pipit Mutiara Indah yang alami Kecelakaan kerja dituntut ganti rugi temui titik terang.Mediasi perantarai oleh Disnaker kabupaten Bulungan (kamis, 13/1/22).

Mediasi antara perusahaan kelapa sawit PT. PMI dan karyawannya Suriadi lawa, didampingi pengurus serikat buruh DPC F Hukatan KSBSI Kab.Bulungan Korda F Hukatan Kaltara berlangsung dikantor Disnaker kabupaten Bulungan.

Tahapan mediasi dilaksanakan setelah sebelumnya diadakan pertemuan bipartit di perusahaan dan tidak menghasilkan kesepakatan pada tanggal 7 Desember 2021.
Perusahaan sawit PT. PMI akan melakukan mutasi dan karyawan diminta mengganti kerugian akibat insiden yang terjadi, apabila tidak dipenuhi karyawan tersebut diancam akan dikeluarkan / phk.

Hasil Mediasi

Merasa keberatan dengan keputusan perusahaan karyawan dan pengurus serikat bersurat meminta mediasi tingkat lanjutan. “Kita bersurat pada pertengahan bulan Desember 2021 dan baru hari ini tanggal 13 Januari 2022 dapat di agendakan medias”, Ujar ketua DPC F Hukatan Kab.Bulungan

Masalah bermula saat karyawan PT. PMI berstatus operator dumptruk Pada 6 Nopember 2021 hendak mengantar muatan kelapa sawit sebanyak 8 ton dari lokasi perkebunan ke pabrik di Matalapan, sekatak. berjarak kurang lebih 8 km kejadian sekitar pukul 15.00 wita. Saat medan pendakian dumptruk bermuatan kelapa sawit itu berjalan pelan, dari arah berlawanan muncul pengendara sepeda motor yang melaju kencang dikarenakan kaget tidak melihat ada dumptruk saat belokan menurun ,pengendara motor mengerem mendadak dan terjatuh. Sepeda motor tergelincir sampai disamping ban dumptruk sebelah kanan. pemuda yang mengendarai sepeda motor mengalami luka lecet dan kendaraan sepeda motornya mengalami sedikit kerusakan, Ungkap M. Amin ketua DPC F Hukatan Bulungan.

Dalam mediasi ini pihak karyawan didampingi pengurus serikat menginginkan PT. PMI agar tidak melakukan mutasi dan biaya yang timbul ditanggung perusahaan untuk pengobatan dan perbaikan kendaraan, “karena inikan kejadian pada saat jam kerja. Jangan karyawan di suruh ganti rugi.tidak betul ini. Lagipula bukan dumptruk menabrak sepeda motor tapi sebaliknya, karena kaget motor terjatuh dan tergelincir. kendaraan dumptruk bermuatan kelapa sawit berjalan pelan pada saat pendakian “, tambahnya.

Dalam pertemuan ini disepakati pertama, pihak perusahaan bersedia menanggung semua biaya tanpa dibebankan kepada karyawannya. Tetapi belum ada kesepakatan ke dua, agar karyawan tidak diberikan sanksi atau mustasi yang di luar dari keahliannya sebagian operator/supir dumptruk.

“Kami menginginkan agar masalah ini tidak menimbulkan kerugian bagi anggota kami, ini murni kecelakaan kerja dan bukan kelalaian. Walaupun perusahaan sepakat tidak akan memotong gaji tapi juga tidak melakukan mutasi diluar dari ketentuan. Mediasi akan dilanjutkan setelah ada penetapan dari pengawasan ketenagakerjaan apakah ini murni kecelakaan kerja atau bukan”, tegasnya.

Hadir mewakili PT. PMI 4 orang yaitu Normasyah,S.E sebagai lisens Officer, Riswan jabatan personalia, personalia divisi dan asisten manager perkebunan sedangkan dari pihak pekerja Suradi Lawa karyawan PT. PMI ,M.Amien ketua DPC F Hukatan KSBSI kab. Bulungan, Azis Alfatah ketua korda F Hukatan KSBSI Kaltara dan Jiar Hadi Susanto sekretaris korda F Hukatan. (Joe)