MALINAU, kaltataone.com – Satuan Resnarkoba Polres Malinau berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, Senin (14/6/2021). Dua pria berinisial DR dan RG diamankan sekira pukul 01.30 Wita.
Dalam pengungkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti dari edua tersangka. Barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 bungkus. Dengan berat bruto 0,96 gram yang di simpan di dalam cup holder mobil.
Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Malinau IPDA Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K, membenarkan pihaknya tela melakukan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang berawal dari informasi masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah Kecamatan Malinau Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Selain mengamankan serbuk keistal diduga sabu, pihaknya juga menyita 2 unit handphone, 1 buah kotak rokok, 1 botol kaca, dan 1 unit mobil beserta kunci dan STNK.
“Terhadap 2 orang tersangka yang berhasil di amankan patut diduga telah melanggar pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ Ibnu Robbani.(ko1)