TARAKAN, kaltaraone.com – Sulistyawati, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, 3 Juni tahun 2020 lalu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar, Jumat (5/2). Usai pembacaan vonis terdakwa langsung melakukan sujud syukur ditengah sidang virtual masih berlangsung.
Diketahui, vonis bebas ini merupakan yang kedua di awal tahun ini. Sebelumnya Majelis Hakim yang sama, diketuai Herbert Uktolseja juga membebaskan terdakwa Burhan alias Culang. Pekan lalu, Burhan ini dituntut dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan 15 tahun penjara untuk kepemilikan 40 bungkus sabu seberat 39 gram.
Sementara perkara Sulistyawati diamankan dirumahnya, 3 Juni lalu sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Yos Sudarso RT 13, Kelurahan Selumit Pantai. Sulistyawati dituntut 15 tahun penjara dengan barang bukti barang bukti 130 bungkus kecil sabu, dengan total berat 25,23 gram dan uang Rp 1,5 juta.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengaku, fakta persidangan diketahui sabu ini milik suami dari terdakwa. Selain itu, terungkap juga, terdakwa tidak mengetahui perihal bisnis sabu yang dilakukan suaminya.
“Jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan terdakwa. Pengakuan saksi dan terdakwa saling berkaitan kalau suami terdakwa yang memiliki sabu. Suaminya juga sudah masuk dalam DPO. Kami juga harus jeli sebelum mengambil keputusan. Bahwa, orang yang seharusnya menjadi terdakwa adalah suaminya,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati mengatakan unsur yang didakwakan tidak terbukti dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dari saksi BNNK, kata Nunung , terdakwa sedang menggendong anaknya sejak petugas datang, melakukan penggeledahan dan menemukan sabu di dalam rumahnya.
“Terdakwa tidak bergerak dari tempatnya, saksi BNNK yang mengambil dan menunjukkan dimana sabu itu dan terdakwa tidak tahu sabu itu dimana. Dalam pembelaan, saya memang minta dibebaskan, karena fakta persidangan yang terungkap tidak ada unsur yang didakwakan itu terbukti dipersidangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Nunung, saksi lain juga menerangkan saat penangkapan dilakukan ada orang lain di dalam rumah. Namun saat dilakukan penggeledahan, orang yang berada dirumah kabur. Seharusnya, semua orang yang ada di dalam rumah dilakukan tindakan terukur dengan melakukan penggeledahan dan tidak diizinkan untuk bergerak.
“Paling kurang, semua yang ada di dalam rumah diperiksa dan digeledah. Ada uang yang disita, kata saksi, itu uang si Azis (DPO). Waktu kasih uang itu, Azis bilang itu uang suaminya dan terdakwa tidak tahu uang ini apa dan buat apa,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Junaidi mengaku pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim. Pihaknya diberikan waktu untuk mengambil sikap selama 7 hari.
- “Kami akan langsung melakukan upaya hukum kasasi. Dari tuntutan dibacakan, kami sudah yakin, dari saksi-saksi terutama saksi penangkap dari BNNK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Saksi juga sudah menerangkan dengan sumpah dan disesuaikan dengan barang bukti yang ditemukan. Seharusnya, terdakwa ini terbukti,” tegasnya.(ko1)