TARAKAN, kaltaraone.com – Seakan tak jera dengan vonis lima tahun yang lagi dijalaninya, terdakwa Rusdi kembali mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan untuk dua perkara lain. Dalam dua putusan perkara narkotika jenis sabu, Rusdi divonis hukuman 15 dan 20 tahun penjara, Selasa (13/10/2020).
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh menyatakan, hukuman 15 tahun yang didapat Rusdi dari perkara kepemilikan 239 gram sabu. Sementara, vonis 20 tahun atas perkara pemufakatan jahat bersama Arifuddin.
“Pertimbangan kita si Rusdi ini sudah pernah tersangkut masalah pidana dulu. Kemudian, tertangkap lagi dan masih dalam sel masih berstatus tahanan. Habis itu malah menjadi perantara penjualan sabu lagi,” ungkapnya, Rabu (14/10/2020).
Ia menambahkan, hukuman yang harus dijalani Rusdi ditambah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. Dengan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana, akhirnya membuat Rusdi divonis hukuman tinggi untuk dua perkara yang menjeratnya. “Tapi Rusdi masih pikir-pikir (mau lakukan banding atau terima putusan),” tegasnya.
Melcky menjelaskan, tahun 2019 lalu Rusdi pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan barang bukti 480 gram.
Namun Rusdi dibebaskan Majelis Hakim hingga tingkat Kasasi karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Akhirnya Rusdi ditangkap lagi April lalu dengan barang bukti sabu dibawah 1 gram oleh Satresnarkoba Polres Tarakan. Saat berada didalam Rutan Polres Tarakan, Rusdi tetap berjualan sabu dan malah tertangkap berjualan sabu dalam sel.
“Rusdi ini jual sabu dan ditemukan lagi sabu dirumahnya oleh polisi. Terdakwa kembali menjadi perantara dan penghubung dari dalam sel,” ungkapnya.
Terpisah, Penasehat Hukum Rusdi, Nazamuddin mengaku Rusdi masih pikir-pikir atas dua vonis yang diterimanya. “Khusus perkara Arifuddin pekan depan baru dibacakan vonisnya,” singkatnya.(ko1)