TARAKAN, kaltaraone.com – Dua pria yang diduga penjual narkotika jenis sabu berinisial AN (26) dan AR (24) diamankan Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara pada 29 September lalu sekitar pukul 22.15 Wita. Diketahui keduanya diamankan di Jalan Pulau Nias RT 03 Kelurahan Kampung Satu Skip saat sedang menunggu pembeli sabu.
“Kita sudah lama lidik dua pelaku ini. Dari informasi awal, rumah AN ini sering dipakai untuk konsumsi dan transaksi sabu,” kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sulesmono melalui Kanit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji Santoso, Senin (5/10/2020).
Sebelum diamankan, tingkah laku kedua pelaku terlihat mencurigakan. Akhirnya, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu bungkus plastik yang diduga sabu milik AR. Sementara dari tangan AN polisi juga menemukan barang bukti yang sama.
“Pengakuan AR, baru beli sabu dari AN. Dikamar AN itu kita temukan sabu didalam kotak rokok. Total yang kita amankan sekitar 1 gram,” ungkapnya.
Moedji menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, empat bungkus plastik klip pembungkus sabu, timbangan digital, gunting, korek api, buku tabungan serta uang Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Dari identitas keduanya, AR beralamat di Jalan Gunung Tembak, RT. 03 Kelurahan Kampung Enam. Sementara AN tinggal di rumah yang menjadi lokasi penangkapan.
“AN dan AR kita amankan dulu di Mako Satuan Brimob Polda Kaltara. Selanjutnya diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(ko1)