Ribuan TKI Tercatat Dalam Data Pemilih saat Pemutakhiran, Jumlah TPS di Nunukan jadi Berkurang

Ketua KPU Kaltara Suryanata Islami (kanan) bersama Ketua KPU Nunukan Rahman usai menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan logistik Pilkada Serentak 2020 di Nunukan, Jumat (14/8).

KALTARAONE.COM, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara mengungkapkan jumlah tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Nunukan pada PIlkada Serentak 2020 terjadi penurunan.

Temuan ini berdasarkan laporan KPU Nunukan kepada KPU Kaltara yang diungkapkan usai menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan logistik Pilkada Serentak yang dilaksanakan di Nunukan, Jumat (14/8).


Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menyebutkan, penurunan jumlah TPS pada Pilkada tahun ini disebabkan setelah ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Nunukan ditemukan tercatat dalam data pemilih pada saat pemutakhiran.

“Jumlah penurunan TPS di Nunukan untuk Pilkada tahun ini sebanyak 17 TPS atau 7.256 orang yang merupakan TKI yang terdata dalam daftar penduduk potensi pemilih pemilu (DP4) dan hasil sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) pilres dan Pileg 2019,” jelasnya.

Masuknya TKI sebagai calon pemilih pilkada ini karena memang data pemilih yang dimutakhirkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tersebut masuk dalam DPT pilpres dan pileg 2019.

Sebagaimana kita ketahui, pemilih pilpres dan pilres 2019 bisa menggunakan hak pilihnya asalkan terdaftar sebagai WNI yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan dokumen sah lainnya seperti paspor.

Kenapa TKI ini tidak bisa didata menjadi pemilih pada pilkada serentak 2020 di Kaltara padahal memiliki KTP elektronik juga? Suryanata menyatakan, warga yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2020 ini harus memiliki KTP elektronik domisili Kaltara.

Sementara TKI tersebut tidak termasuk warga Kaltara karena KTP yang dimilikinya hanya syarat untuk mendapatkan dokumen keimigrasian yang akan digunakan bekerja di Malaysia.

Suryanata mengakui penduduk Kabupaten Nunukan ini tergolong unik karena daerah transit antar negara. Sehubungan dengan adanya pengurangan TPS di Kabupaten Nunukan maka otomatis jumlahnya berkurang se Kaltara.

Pemilu sebelumnya pada pilpres/pileg 2019 sebanyak 1.518 TPS se Kaltara. Hal ini sama dengan data dalam DP4 dan sinkronisasi DPT pemilu terakhir. Selain Kabupaten Nunukan, diam katakan, KPU Bulungan juga mewacanakan melakukan pengurangan. “Kalau tidak salah lima atau enam TPS,” beber Suryanata.

Hanya saja informasi pengurangan TPS di Kabupaten Bulungan belum bisa dipastikan karena belum mendapatkan laporan baru, sebut Ketua KPU Kaltara ini.

Masih membahas Kabupaten Nunukan, Suryanata juga menyebutkan, memiliki jumlah TPS terbanyak di Kaltara akibat banyaknya desa dan perkampungan yang tidak memungkinkan digabungkan dalam satu TPS karena kondisi atau letak geografisnya.

Menyinggung soal ribuan TKI yang tercatat dalam data pemilih pilkada serentak yang memungkinkan terjadi pergeseran akibat penundaan pelaksanaan pilkada dari 23 September 2020 ke 9 Desember 2020.

Tentunya, mengalami perubahan data pemilih yang mungkin belum tercatat dalam DP4.

Misalnya, anggota TNI/polri yang memasuki masa pensiun atau sebaliknya adanya juga awalnya terdaftar menjadi pemilih tetapi lolos masuk TNI atau polri. Pensiunan TNI/polri ini termasuk pemilih baru, ditambah pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun.

“Jadi ada orang yang mungkin sudah puluhan tahun di Nunukan tapi tidak berhak menjadi pemilih karena bukan warga Kalimantan Utara. Yang berhak memilih pada pilkada serentak ini adalah warga Kalimantan Utara,” ujarnya. (man/sur)